Rabu, 03 Desember 2014

Pertumbuhan Penduduk Dunia dan Indonesia



Manusia diperkirakan hidup di dunia sudah sekitar dua juta tahun yang lalu. Pada waktu itu jumlahnya masih sangat sedikit. Bahkan pada 10.000 tahun sebelum masehi, penduduk dunia diperkirakan baru sekitar 5 juta jiwa.
Namun demikian, pada tahun pertama setelah masehi, jumlah penduduk dunia telah berkembang hampir mencapai 250 juta jiwa. Dari tahun pertama setelah masehi, sampai kepada masa permulaan revolusi industri di sekitar tahun 1750, populasi dunia telah meningkat dua kali lipat menjadi 728 juta jiwa. Selama 200 tahun berikutnya (1750 – 1950) tambahan penduduk sebanyak 1,7 milyar jiwa. Tetapi dalam 25 tahun berikutnya (1950 – 1975), ditambah lagi dengan 1,5 milyar jiwa, yang jika dijumlahkan seluruhnya pada akhir tahun 1975 telah mencapai hampir 4 milyar jiwa.

Hukum, Negara dan Pemerintahan

I.            
Ø  Pengertian hukum
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1.       Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.       Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3.        Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.