BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai implikasi
pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini mengakibatkan
tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat
ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan kerja, sektor
industri perlu ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas.peningkatan
secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara
berangsur-angsur tidak akan lagitergantung kepada hasil prodiksi luar negeri
dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Walau
telah ditentukan oleh pemerintah bahwa dalam peningkatan pembangunan industri
hendaknya jangan sampai membawa akibat rusaknya lingkungan hidup, dalam
kenyataannya yang lebih banyak diperhatikan dalam pendirian industri sekarang
adalah keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian
terhadap masalah lingkungan, sehingga pendirian industri tersebut akan
mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh hasil pembuangan limbah industri yang
kadang-kadang diabaikan.
Oleh
karena itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan
industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaruh aktivitas
pembangunan industri tersebut terhadap lingkunganyang lebih luas. Dalam
mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan
diperoleh harus pula secara hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan.
Berikut ini ada beberapa perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan
proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya :
1. Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan
ekologi baik secara umum maupun khusus.
2. Penelitian dan pengawasan lingkungan
baik untuk jangkapendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan
informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3. Survey mengenai pengaruh-pengaruh
yang mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi
dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan
bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5. Bila penduduk setempat terpaksa
mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri ini, maka buatlah
pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi kerugian
sepenuhnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lingkungan
Dalam Pembangunan Industri
Jika kita
ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan
kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan
hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau
memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan
sebaik-baiknya.
Memang
manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara
hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar
dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya
dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup
yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk
mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap
“survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga
kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat
kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi
sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah
kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul
dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat
ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
B. Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Pentingnya
inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini,
pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa.Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari
perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang
dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena
teknologi.
Teknologi
memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api,
industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi
yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk
yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang
sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi
juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan
berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es
dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti
nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses
tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang
digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di
stratosfer.
Teknologi
memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat
kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh
negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen
informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet
yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik
pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi
sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yangtelah dicapai oleh
negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh
menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
C. Keracunan
Bahan Logam/Metaloid Pada Industrialisasi
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan
pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan
atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang
merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat
dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya
pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau
zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat
dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum
mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat
yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya
dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau
zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan
kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau
makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas,
masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh
tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun
tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru
dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang,
darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam
jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine,
saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
D. Keracunan
Bahan Organis Pada Industrialisasi
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat
dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus
diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya
dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah
industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja
sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol
dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan
kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di
industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan
tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena
absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah,
sakit kepala, dan penglihatan kabur.
Keracunan
sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi
susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara
maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan
yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan
bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan
kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara
terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat
laun mengakibat kan kebutaan secara permanen. Nilai
Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau
260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau
etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam
pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh
karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah
depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak
dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri tidak
ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter
kubik.
Keracunan-keracunan
oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti
halnya etanol , persenyawaan persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah
anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan
keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas
kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut. Keracunan
toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja
tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan
secara ketat.
E. Perlindungan Masyarakat
Sekitar Terhadap Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus
dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan
sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi
keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses
kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Pemilihan cara ini pada umunya
didasarkan atas faktor-faktor :
1. Bahaya
tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
2. Besarnya
biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
3. Derajat
efektifnya cara yang dipakai
4. Kondisi
lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus
terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu
industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering
kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak
menunjang keamanan kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari
satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal – hal yang
menyebabkan kecelakan. Beberapa
contoh tindakan yang tidak aman :
1. Memakai
peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
2. Memakai
alat atau peralatan dengan cara yang salah
3. Tanpa
memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan
atau pelindung kepala
4. Bersendang
gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat
perlengkapan lainnya.
5. sikap
tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat
kerja
6. Membuat
gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain
mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan
tersebut.
F. Analisis Dampak Lingkungan
Perusahaan Industri
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/ atau kegiatan.
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999
yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis
usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan
kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin
suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan
tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan
/ atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam
secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip
terhadap lingkungan hidup. Secara umum yang bertanggung jawab terhadap
koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan).
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL
merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan
/ atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas
alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang
akan di gunakan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan
dapat mencapai sasaran yang diharapkan ,pengawasannya dikaitkan dengan
mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999
suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila
hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan
tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari
ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan
bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak
lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.
Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang
menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha
tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang
tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya
sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum
, tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah
Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Secara
garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi
dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2. Menguraikan
rona lingkungan awal
3. Memprediksi
dampak penting
4. Mengevaluasi
dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen
AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara
berurutan , yaitu:
1. Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2. Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3. Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau
kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1. Pendekatan
studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2. Pendekatan
studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3. Pendekatan
studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta
jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator
pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota
penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang
kegiatan yang di studi.
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL,
maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun
2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses
AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak
memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran
masyarakat tetap diperlukan .
Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran,
pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL
dalam KOMISI PENILAI AMDAL maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat
akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
G. Pertumbuhan
Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan Industri
Kawasan di
sepanjang Jalan Raya Bogor meliputi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis,
dan Kecamatan Sukmajaya merupakan wilayah lokasi industri yang tumbuh dan
berkembang secara alamiah (artinya pada awalnya tidak ada campur tangan
pemerintah) dan merupakan limpahan dari ketidaksiapan infrastruktur pada
kawasan industri Pulogadung.
Pesatnya
pembangunan industri di daerah sepanjang JalanRaya Bogor akhirnya mendapat
perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang
di koridor Jalan Raya Bogor tersebut hingga tahun 2005 (pada wilayah
penelitian) diperuntukkan sebagai kawasanindustri yang tidak mencemari
lingkungan hidup. Lingkungan industri di koridor Jalan Raya Bogor dibatasi
salah satunya oleh tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga kerja pada industri
menentukan pola persebaran keruangan (spasial), yang tercermin pada pengelompokan
industrinya.
Tipologi
lingkungan industri skala sedang adalah pengelompokan lingkungan industri
berdasarkan tenaga kerja dalam industri yang jumlahnya antara 20-300 orang.
Tipologi
industri ini yang jumlahnya 100 atau
56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di sepanjang koridor Jalan
Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis dan Sukmajaya). Ini dapat
diartikan bahwa lingkungan sangat mempengaruhi pertumbuhan suatu industry.
DAFTAR PUSTAKA
www.gunadarma.ac.id
baak.gunadarma.ac.id
staffsite.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar